LAYANAN SAKRAMEN

Baptis Dewasa

"Mengikuti Panggilan-Nya, Menghidupi Kasih-Nya"

BAPTIS DEWASA

Baptis Dewasa adalah upacara sakramen baptis yang diperuntukkan bagi individu dewasa atau remaja yang telah mencapai usia tertentu dan mampu memahami serta secara sadar memilih untuk memeluk iman Kristen. Dalam Baptis Dewasa, calon baptis telah membuat keputusan pribadi untuk dibaptis sebagai tanda iman dan komitmen kepada Tuhan. Baptisan ini melibatkan ritus penyucian dengan air yang melambangkan pengampunan dosa, pembaruan hidup, dan penerimaan sebagai anggota penuh dalam komunitas gereja. Karena dilakukan pada usia dewasa, sakramen ini mencerminkan kesadaran, kepercayaan, dan keinginan untuk menghidupi ajaran Kristus secara utuh. Proses ini sering kali mencakup persiapan atau pembelajaran dasar tentang iman Kristen, yang disebut katekumenat, agar calon baptis memahami makna dan komitmen dari iman yang mereka anut. Baptis Dewasa adalah momen transformasi spiritual yang menandai awal hidup baru dalam Kristus, serta komitmen seseorang untuk mengikuti dan menghayati ajaran Kristen sepanjang hidupnya.

SYARAT PENERIMA SAKRAMEN

1. Calon Baptis yang berusaha sesuai dengan ketentuan.
2. Calon Baptis mengikuti kurang lebih 40 (empat puluh) kali pertemuan yang diatur oleh seksi terkait.
3. Calon Baptis mengikuti wawancara akhir dan rekoleksi sebelum penerimaan Sakramen Baptis.
4. Setelah Baptis dilakukan, Calon Baptis wajib melanjutkan kegiatan 2 kali Mistagogi.

SYARAT ADMINISTRASI

1. Fotocopy akte kelahiran, 

2. Fotocopy surat nikah (bagi yang sudah/penrah menikah) dan fotocopy KTP

3. Fotocopy surat baptis wali/penjamin.


Wali Baptis

– Wali baptis adalah orang yang sanggup membimbing agar yang dibaptis hidup secara kristiani (saksi Iman) yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu (KHK Kan.872) serta selalu mendukung dalam doa.


– Tidak terkena suatu Hukum Kanonik yang dinyatakan/dijatuhkan secara legitim, harus sudah menerima sakramen penguatan dan sakramen ekaristi mahakudus (KHK Kan.874)


– Usia telah genap 14 tahun tidak boleh lebih dari 60 tahun dan bukan kakek neneknya serta ayah/ibu kandung.