LAYANAN SAKRAMEN

Pernikahan

"Bersatu dalam Kasih, Setia dalam Iman"

Berkeluarga Katolik

Sakramen Pernikahan dalam Gereja Katolik adalah perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk ikatan hidup yang tak terceraikan. Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 dan dokumen Gereja, Gaudium et Spes, pernikahan bukan lagi sekadar kontrak, tetapi sebuah komitmen untuk kesejahteraan pasangan dan keluarga. Pernikahan Katolik memiliki tujuan utama untuk kebahagiaan pasangan, kelahiran, serta pendidikan anak. Gereja menekankan sifat monogami (satu pasangan) dan ketidakterceraian (indissolubile) dalam pernikahan, artinya pernikahan hanya bisa berakhir oleh kematian. Bagi umat Katolik, pernikahan ini diatur oleh hukum ilahi, hukum kanonik, dan hukum sipil. Sakramen ini bukan hanya suatu hubungan manusiawi tetapi juga mencerminkan kasih Allah dan komitmen sejati pasangan dalam iman Katolik.

Syarat Penerima Sakramen

1. Calon pasangan sudah dibaptis Katolik atau mendapat izin khusus jika salah satu bukan Katolik.

2. Bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya.
3. Cukup dewasa menurut hukum Gereja dan negara setempat.
4. Siap menjalani pernikahan yang monogami, tak terceraikan, dan terbuka terhadap kehidupan.
5. Mengikuti persiapan pernikahan yang diberikan oleh Gereja.
6. Jika salah satu bukan Katolik, bersedia menghormati iman Katolik.
7. Pernikahan dilaksanakan dalam tata cara Gereja Katolik di hadapan imam dan saksi.

Syarat Administratif

1. Surat Baptis terbaru (maksimal 6 bulan sebelumnya) dari masing-masing calon yang menunjukkan status Katolik.
2. Surat Krisma sebagai bukti bahwa calon telah menerima Sakramen Penguatan.
3. Surat Pengantar dari Paroki asal masing-masing calon sebagai tanda persetujuan dan mengetahui adanya pernikahan.
4. Surat Keterangan Kanonik yang menunjukkan kebebasan dari ikatan pernikahan sebelumnya.
5. Surat Izin atau Dispensasi dari uskup atau otoritas Gereja jika salah satu pasangan bukan Katolik atau berasal dari denominasi Kristen lain.
6. Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil untuk pernikahan yang juga diakui secara sipil (sesuai ketentuan negara).
7. Kartu Identitas atau dokumen resmi lainnya sebagai identifikasi calon mempelai.
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir kedua calon sebagai bukti identitas dan data diri.
9. Sertifikat Kursus atau Pembinaan Pra-Nikah yang menunjukkan bahwa pasangan telah mengikuti persiapan yang diwajibkan Gereja.